PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM  UNDANG-UNDANG  NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis
Andi Rachmat Indra, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Prof. Dr. Rahmi Hidayati, M.HI

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 178 hlm

Tahun Terbit
Juli 2026

Harga
Rp 125.000,-

Sinopsis
Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan nasional. Seiring berkembangnya modus operandi tindak pidana korupsi, bentuk pemberian keuntungan kepada penyelenggara negara tidak lagi terbatas pada uang maupun barang, tetapi juga berkembang dalam bentuk gratifikasi seksual.

Gratifikasi seksual menjadi fenomena yang semakin mendapat perhatian dalam kajian hukum karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan bentuk gratifikasi konvensional. Meskipun tidak selalu memiliki nilai ekonomis yang dapat diukur secara langsung, bentuk gratifikasi ini berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, dan integritas pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Buku ini disusun sebagai upaya memberikan kajian akademik mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku gratifikasi seksual berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam. Dengan demikian, pembahasan dalam buku ini diharapkan mampu memperkaya khazanah ilmu hukum sekaligus memberikan perspektif yang lebih komprehensif.

Dalam hukum positif Indonesia, konsep gratifikasi terus berkembang mengikuti dinamika praktik korupsi modern. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang mampu menjawab berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan melalui pemberian fasilitas, layanan, maupun keuntungan nonmateri yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat publik. Di sisi lain, hukum pidana Islam sejak awal telah menegaskan larangan terhadap setiap bentuk risywah (suap), khianat terhadap amanah, penyalahgunaan kekuasaan, dan segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan serta ketidakadilan. Nilai-nilai tersebut menjadi dasar moral sekaligus yuridis dalam menilai praktik gratifikasi seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Skills

Posted on

July 8, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *