PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN  TERORISME PERSPEKTIFHUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis
Supian Suri Barus, S.Pd., S.H., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-25-2

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xii + 163 hlm

Tahun Terbit
April 2026

Harga
Rp 145.000,-

Sinopsis
Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan nasional, ketertiban umum, serta stabilitas sosial masyarakat. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil, tetapi juga menciptakan rasa takut yang meluas dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangannya memerlukan kerja sama yang sinergis antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam konteks Kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai institusi yang berada di garis depan penegakan hukum, Kepolisian tidak hanya bertugas melakukan tindakan represif terhadap pelaku terorisme, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui deteksi dini, pembinaan masyarakat, serta kerja sama lintas sektor.

Secara normatif, penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan, penindakan, serta deradikalisasi terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam jaringan terorisme.

Buku ini hadir sebagai upaya akademik untuk mengkaji secara komprehensif bagaimana peranan Kepolisian dijalankan dalam kerangka hukum positif tersebut. Analisis difokuskan pada implementasi kebijakan, strategi operasional, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan partisipasi masyarakat.

Di samping itu, pembahasan dalam buku ini juga dilengkapi dengan perspektif hukum Islam. Dalam ajaran Islam, tindakan terorisme yang menimbulkan kerusakan, ketakutan, dan korban jiwa jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), agama (hifz al-din), dan ketertiban umum. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa terorisme bukanlah representasi dari ajaran Islam.

Pendekatan integratif antara hukum positif dan hukum Islam diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai urgensi pemberantasan terorisme. Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia, penanggulangan terorisme tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif.

Penulis menyadari bahwa dalam praktiknya, tugas pencegahan dan penanggulangan terorisme tidaklah mudah. Kompleksitas jaringan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyebaran paham radikal melalui media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan intelijen, dan kerja sama yang berkelanjutan dengan berbagai pihak.

Skills

Posted on

April 6, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *