Penulis
Zulkarnaen, S.H., M.H
Prof. Dr. Dr. Maryani, M.HI
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
978-634-7593-30-6
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 118 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mengkaji dan menganalisis berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat, penyebaran konten pornografi menjadi semakin mudah dan kompleks, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat secara luas.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam menjaga moralitas publik dan ketertiban sosial. Undang-undang ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang tegas dalam memberantas praktik pornografi yang merusak nilai-nilai kesusilaan dan budaya bangsa. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai problematika yang memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pornografi tidak hanya menyangkut aspek normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosiologis, kultural, dan perkembangan teknologi digital. Perbedaan penafsiran terhadap unsur-unsur delik, kendala pembuktian, hingga persoalan yurisdiksi dalam ruang siber menjadi tantangan nyata yang dihadapi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perspektif Hukum Pidana Islam memberikan kerangka normatif dan moral yang tidak kalah penting dalam memahami fenomena pornografi. Dalam khazanah fikih jinayah, perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan maqashid al-syariah, khususnya dalam menjaga kehormatan dan keturunan. Oleh karena itu, pendekatan komparatif antara hukum positif dan hukum pidana Islam menjadi relevan untuk dikaji secara mendalam.
Buku ini berupaya menguraikan bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diimplementasikan dalam praktik peradilan, serta bagaimana hukum pidana Islam memandang dan memberikan solusi terhadap tindak pidana pornografi. Dengan demikian, pembaca diharapkan memperoleh gambaran yang utuh mengenai persamaan, perbedaan, serta kemungkinan harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut. Penulis menyadari bahwa dalam praktiknya, penegakan hukum sering kali menghadapi dilema antara perlindungan kebebasan berekspresi dan upaya menjaga moralitas publik. Dinamika ini menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di tengah masyarakat.