PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN RELEVANSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis
Irvan, S.E, S.H., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Dr. Hj. Ramlah, M.PdI., M.Sy

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-27-6

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 169 hlm

Tahun Terbit
April 2026

Harga
Rp 145.000,-

Sinopsis
Buku ini disusun sebagai wujud kontribusi akademik dalam mengkaji salah satu isu hukum paling kontroversial, yaitu penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Tema ini dipilih karena kejahatan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, moral, dan generasi bangsa, sehingga membutuhkan perhatian serius dari berbagai perspektif keilmuan.

Dalam hukum positif, pidana mati masih dipertahankan sebagai bentuk ultimum remedium terhadap kejahatan luar biasa, termasuk peredaran gelap narkotika. Namun, penerapannya terus menuai perdebatan, baik dari aspek hak asasi manusia, efektivitas penjeraan, maupun keadilan substantif. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pidana mati bukan sekadar masalah normatif, melainkan juga menyentuh dimensi filosofis dan sosiologis.

Di sisi lain, hukum Islam memiliki kerangka konseptual tersendiri dalam memandang kejahatan berat dan sanksinya. Prinsip penjagaan jiwa, akal, dan keturunan menjadi landasan utama dalam merumuskan hukum, termasuk dalam menghadapi bahaya narkotika. Pendekatan Islam tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan, pendidikan moral, dan kemaslahatan umat.

Buku ini berupaya mengintegrasikan analisis hukum positif dengan perspektif hukum Islam guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai relevansi pidana mati dalam penanggulangan kejahatan narkotika. Pembahasan dilakukan secara konseptual dan normatif, disertai refleksi kritis terhadap praktik penegakan hukum yang berkembang di masyarakat.

Penulis menyadari bahwa pidana mati merupakan isu yang sensitif dan sarat dengan perbedaan pendapat. Oleh karena itu, kajian dalam buku ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pandangan tertentu, melainkan menghadirkan ruang dialog ilmiah yang objektif dan proporsional, dengan tetap mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan. Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami bahwa kebijakan pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari tujuan hukum itu sendiri, yakni menciptakan ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan keadilan. Dalam konteks narkotika, penegakan hukum dituntut tidak hanya keras, tetapi juga cerdas dan berorientasi pada penyelamatan generasi.

Skills

Posted on

April 6, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *