Penulis
Risky Amelia, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.Hum., CPM., CPA
Dr. Hj. Ramlah, M.Pd.I., M.Sy
Editor
M. Rudi Hartono, S.H., M.H
Ryan Aditama, S.H., M.H
Novia Yolanda, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 186 hlm
Tahun Terbit
Mei 2026
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Permasalahan penyalahgunaan narkotika saat ini telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, termasuk terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun korban penyalahgunaan, merupakan persoalan kompleks yang memerlukan perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.
Anak pada hakikatnya merupakan individu yang masih berada dalam tahap perkembangan fisik, mental, dan emosional sehingga membutuhkan perlindungan dan pembinaan secara optimal. Oleh sebab itu, penerapan sanksi pidana terhadap anak tidak dapat disamakan dengan orang dewasa karena anak memiliki hak untuk memperoleh perlakuan khusus demi menjamin masa depannya.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, diversi, pembinaan, serta rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika.
Namun dalam praktiknya, penerapan sanksi pidana narkotika terhadap anak masih menghadapi berbagai problematika. Tidak jarang anak diperlakukan layaknya pelaku kejahatan dewasa tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis, faktor lingkungan, maupun pengaruh pergaulan yang menyebabkan anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, hukum Islam memandang bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah dan memiliki potensi untuk menjadi pribadi yang baik apabila mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang tepat. Islam mengedepankan prinsip kasih sayang, perlindungan, serta perbaikan akhlak dalam menangani anak yang melakukan pelanggaran hukum.
Dalam perspektif hukum Islam, tujuan pemberian sanksi bukan hanya semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik, memperbaiki, dan mencegah terulangnya perbuatan yang sama. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan edukatif menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak, khususnya dalam kasus narkotika. Buku ini hadir untuk memberikan kajian mengenai penerapan sanksi pidana narkotika terhadap anak dengan memadukan perspektif hukum pidana positif dan hukum Islam. Pembahasan dalam buku ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep perlindungan anak, pertanggungjawaban pidana anak, serta relevansi nilai-nilai hukum Islam dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.