Penulis
Muhamad Ridho Pratama, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.Hum., CPM., CPA
Dr. Fuad Rahman, S.Ag., M.Ag
Editor
M. Rudi Hartono, S.H., M.H
Ryan Aditama, S.H., M.H
Novia Yolanda, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 159 hlm
Tahun Terbit
Mei 2026
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, pendidikan, dan pembinaan secara layak. Dalam kenyataannya, tidak sedikit anak yang harus berhadapan dengan hukum akibat berbagai faktor sosial, ekonomi, lingkungan, maupun lemahnya pengawasan dan pendidikan. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama dari berbagai pihak.
Penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Anak memiliki kondisi psikologis, emosional, dan sosial yang masih dalam tahap perkembangan sehingga pendekatan yang digunakan harus mengedepankan perlindungan, pembinaan, dan pemulihan. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana anak hadir sebagai instrumen untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi tersebut menekankan pentingnya keadilan restoratif dan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal guna menghindari dampak negatif terhadap perkembangan anak.
Namun demikian, implementasi penegakan hukum terhadap anak masih menghadapi berbagai problematika. Mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya fasilitas pendukung, keterbatasan tenaga profesional, hingga stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana yang sering kali menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hukum Islam memandang anak sebagai individu yang harus dijaga kehormatan, hak, dan masa depannya. Islam menempatkan prinsip kasih sayang, pendidikan, serta perbaikan akhlak sebagai landasan utama dalam menyelesaikan persoalan anak. Pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan. Buku ini berupaya mengkaji berbagai problematika penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan memadukan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep perlindungan anak, mekanisme penyelesaian perkara anak, serta relevansi nilai-nilai hukum Islam dalam mendukung sistem peradilan pidana anak di Indonesia.