PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Penulis
Efrendy Eko Setyawan, S.Pd., M.H
Dr. Siti Marlina, S.Ag., M.H
Dr. Fuad Rahman, S.Ag., M.Ag

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-45-0

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
x + 148 hlm

Tahun Terbit
Mei 2026

Harga
Rp 95.000,-

Sinopsis
Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam memahami fenomena perundungan (bullying) yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan dan sosial. Perundungan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial yang lebih luas.

Dalam perspektif hukum pidana, perundungan merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku secara tepat dan proporsional.

Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, perundungan dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akhlak dan keadilan. Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan larangan untuk menyakiti orang lain baik secara lisan maupun perbuatan.

Buku ini mencoba mengintegrasikan dua perspektif tersebut, yaitu hukum pidana positif dan hukum Islam, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban pelaku perundungan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih holistik dalam menangani permasalahan bullying. Penulis menyadari bahwa pembahasan dalam buku ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, buku ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, pendidik, serta masyarakat umum dalam memahami dan mengatasi perundungan.

Skills

Posted on

April 30, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *