Penulis
Ichsan Al Fiqri, S.H., M.H
Dr. Fuad Rahman, S.Ag., M.Ag
Dr. H. Bahrul Ma’ani, M.Ag
Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. Darul Hipni, M.Fil.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xi + 128 hlm
Tahun Terbit
Mei 2026
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai fenomena penyerobotan tanah yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Tanah sebagai salah satu sumber daya yang memiliki nilai ekonomis tinggi seringkali menimbulkan konflik, baik antarindividu maupun antara masyarakat dengan pihak tertentu.
Penyerobotan tanah merupakan tindakan melawan hukum yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan hukum yang tegas dan adil untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang sah.
Dalam hukum positif Indonesia, khususnya melalui Pasal 385 KUHP, telah diatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penyerobotan tanah. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku yang melakukan perbuatan tersebut secara melawan hukum.
Namun demikian, penegakan hukum tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum positif semata. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, pendekatan hukum Islam juga memiliki peran penting dalam memberikan nilai-nilai moral dan etika dalam penyelesaian sengketa, termasuk dalam kasus penyerobotan tanah.
Hukum Islam memandang kepemilikan harta, termasuk tanah, sebagai sesuatu yang harus dijaga dan dihormati. Setiap bentuk pengambilan hak orang lain tanpa izin merupakan perbuatan zalim yang dilarang keras, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi baik di dunia maupun di akhirat.
Buku ini mencoba mengkaji secara mendalam bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyerobotan tanah ditinjau dari dua perspektif, yaitu hukum pidana nasional dan hukum Islam. Dengan demikian, diharapkan pembaca dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan seimbang. Selain itu, buku ini juga membahas berbagai kasus serta dinamika yang terjadi dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Hal ini penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai tantangan yang dihadapi dalam upaya menegakkan keadilan.