PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI PROPINSI BANTEN

Penulis
Dr. Hilman, S.E., M.Si

Editor
Dr. Muhammad Ibrahim Rantau, S.Sy., M.Si

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
vii + 117 hlm

Tahun Terbit
Februari 2024

Harga
Rp 83.000,-

Sinopsis
Undang-undang Dasar 45 pasal 28 F menyebutkan bahwa “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hal ini mengindikasikan bahwa negara hadir dan telah menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia  bagi setiap warganya.

Badan publik diwajibkan menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008, karena yang dimaksud badan publik tersebut terdapat pada pasal 1 ayat 3 bahwa yang d imaksud Badan publik di sini adalah “lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri”. Maka  berdasarkan undang-undang tersebut yang bertanggung jawab memberikan layanan informasi adalah Badan publik.

Propinsi Banten di bentuk berdasarkan undang-undang nomor  23 tahun 2000, sebelumnya Banten merupakan wilayah Kerisedenan sebagai bagian wilayah Propinsi Jawa Barat. Tujuan pembentukan propinsi Banten  adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang. Propinsi Banten terdiri dari 8 (delapan) wilayah kabupaten/kota yaitu kabupaten Lebak, Pandeglang, Tangerang, Serang, Kota Tangerang,  Kota Tangerang Selatan, Kota Serang dan Kota Cilegon.  Penduduk Propinsi Banten menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sampai tahun 2020 sebesar 13,16 juta Jiwa.

Skills

Posted on

February 7, 2024

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *