Penulis
Dr. Hilman, S.E., M.Si
Editor
Dr. Muhammad Ibrahim Rantau, S.Sy., M.Si
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
vii + 159 hlm
Tahun Terbit
Februari 2024
Harga
Rp 85.000,-
Sinopsis
Informasi merupakan kebutuhan bagi setiap warga negara untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta menjadi kewajiban negara untuk melindunginya. Di negara-negara demokrasi, informasi merupakan nafas bagi setiap komponen bangsa. Tanpa informasi yang memadai, mustahil bagi publik dapat mengembangkan partisipasi politik. Partisipasi politik merupakan salah-satu indikator kemajuan demokrasi suatu negara. Maka untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik perlu penguatan sumberdaya, baik sumberdaya manusia, anggaran, sarana prasarana dan regulasi.
Reformasi 1998 mendorong adanya supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terbatasnya akses publik terhadap informasi menjadi salah satu faktor pendorong maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme di pemerintahan pusat maupun daerah. Dalam kontek Korupsi, hal ini terbukti dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), penegak hukum, pejabat negara maupun pihak masyarakat. Maka untuk menekan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut perlu adanya pelayanan yang prima dari badan publik terhadap akses informasi publik.
Undang-undang Dasar 45 pasal 28 F menyebutkan bahwa “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hal ini mengindikasikan bahwa negara hadir dan telah menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi setiap warganya