Penulis
Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT-ALC, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS
Editor
Putri Ema Swandayani, S.Kep
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
15,5 x 23 cm
Halaman
xv + 230 hlm
Tahun Terbit
November 2023
Harga
Rp 125.000,-
Sinopsis
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [QS. An-Nisa’: 29].
Implementasi funding sistem perbankan syariah berupa: giro dan tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah serta deposito berdasarkan prinsip mudharabah sejalan dengan Fatwa DSN Nomor 01/DSN MUI/IV/2000 Tentang Giro. Fatwa DSN Nomor.02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan. Fatwa DSN Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Deposito. Begitu pula financing sistem perbankan syariah berupa: pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan murabahah, pembiayaan ijarah dan pembiayaan dalam bentuk qardh. Implementasi konsep pembiayaan tersebut sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yaitu: Fatwa DSN Nomor 04/DSN MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah. Fatwa DSN Nomor.07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah. Fatwa DSN Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah. Fatwa DSN Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Qardh. Pada praktiknya bank syariah terjebak selalau dominan melakukan akad tijari yang berorentasi pada profit dan mengabaikan akad tabarru’ yang berorentasi sosial, data dapat dilihat pada grafik transaksi nasabah yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan ditambah lagi dengan adanya dual system banking, tata hukum yang menaungi kedua sistem perbankan tersebut dipandang masih menyisakan pekerjaan rumah dalam tataran implementasinya. Keragu-raguan dalam pemilahan jenis usaha menimbulkan ketidakharmonisan pengawasan sistem perbankan yang ada. Kemudian ditambah dengan minimnya pengetahuan masyarakat dan juga sumber daya manusia di perbankan syariah menyisakan masalah tersendiri.