Penulis
Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT-ALC, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS
Editor
Putri Ema Swandayani, S.Kep
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
15,5 x 23 cm
Halaman
xvii + 265 hlm
Tahun Terbit
November 2023
Harga
Rp 125.000,-
Sinopsis
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [QS. Al-Baqarah: 283]
Peran pegadaian syariah dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi umat: 1) Mengadirkan ruang transaksi keuangan berbasis syariah (hukum Islam) sebagai bentuk implementasi prinsip tauhid untuk mengakomodir khususnya masyarakat yang beragama Islam dan umumnya masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keberlangsungan kehidupan ekonomi ketika terjadi kekurangan dana, masyarakat dapat menyiasati hal tersebut dengan melakukan transaksi gadai. 2) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana dan jasa di bidang keuangan lainnya serta menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Juga dapat berperan menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3) Sebagai lembaga intermediasi dalam menggerakan perekonomian dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasaan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan yaitu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan