Penulis
Iqbal Firlana Putra
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
vi + 194 hlm
Tahun Terbit
Mei 2024
Harga
Rp 85.000,-
Sinopsis
Apa arti “hukum”? Menurut perspektif mereka dan preferensi bahasa, para sarjana dan ahli hukum membuat definisi yang berbeda tentang hukum. Berikut ini adalah definisi hukum yang dibuat oleh para ahli dari berbagai jenis. Menurut Aristoteles dalam karyanya yang terkenal, “Rhetorica”, “Law is a rule of moral action obliging to that which is right. Universal law is the law of nature.” Hugo the Groot juga dikenal sebagai Grotius dalam karyanya yang terkenal, “De Jure Belli ac Pacis” dari tahun 1965, menyatakan, “Law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.”Dalam buku Van Vollenhoven “Het Adatrecht van Nederlandche Indie”, Van Vollenhoven menyatakan bahwa “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak tanpa henti dengan gejala lainnya.” Hukum memiliki banyak aspek dan luas karena mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik di dalam negeri maupun di seluruh dunia, yang selalu berubah dan berkembang. Dan hukum sebagai norma sangat abstrak. Dibandingkan dengan aturan atau simbol yang digunakan untuk menyampaikan aturan, peraturan yang tertulis dalam undang-undang adalah pembadanan. Peraturan tertulis adalah simbol yang paling umum digunakan dalam masyarakat modern untuk menyampaikan norma hukum. Namun, simbol dalam bentuk lain juga dapat digunakan. Utrecht, misalnya, mengatakan dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.