PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TERORISME DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TERORISME DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis
Agung Dwi Andreanto, M.H
Dr. Bahrul Ma’ani, S.Ag., M.Ag
Dr. Hj. Ramlah, M.PdI., M.Sy

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-54-2

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xii + 145 hlm

Tahun Terbit
Mei 2026

Harga
Rp 95.000,-

Sinopsis
Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi ancaman serius bagi keamanan negara, ketertiban masyarakat, serta keselamatan umat manusia. Tindakan terorisme tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menciptakan rasa takut, trauma, dan ketidakstabilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia sebagai negara hukum telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana terorisme melalui pembentukan regulasi yang tegas dan komprehensif. Salah satu bentuk keseriusan tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memberikan dasar hukum dalam penindakan terhadap pelaku terorisme.

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 menjadi salah satu ketentuan penting yang mengatur mengenai penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan suasana teror, korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital dapat dikenai sanksi pidana yang berat demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Di sisi lain, hukum pidana Islam juga memberikan perhatian besar terhadap tindakan yang mengancam keselamatan jiwa, keamanan masyarakat, dan stabilitas negara. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menolak segala bentuk kekerasan, kerusakan, dan tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tindakan terorisme bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dalam ajaran Islam.

Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan sanksi terhadap pelaku terorisme ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Pembahasan dilakukan secara sistematis agar pembaca dapat memahami konsep tindak pidana terorisme, dasar hukum pengaturannya, serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Penulis berupaya menguraikan ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 secara komprehensif, termasuk unsur-unsur tindak pidana, bentuk sanksi, serta tujuan penegakan hukum terhadap pelaku terorisme. Selain itu, buku ini juga mengkaji prinsip-prinsip hukum pidana Islam yang berkaitan dengan perlindungan jiwa, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Skills

Posted on

May 9, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *