PENEGAKAN HUKUM PIDANA JUDI ONLINE DALAM PASAL 45 AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NO 19 TAHUN 2016

Penulis
Aldri Zaini Ladista, M.H
Dr. Hj. Ramlah, M.Pd.I., M.Sy
Prof. Dr. Dr. Maryani. M.HI

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-55-9

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 166 hlm

Tahun Terbit
Mei 2026

Harga
Rp 95.000,-

Sinopsis
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, kemajuan teknologi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah praktik judi online yang semakin marak dan sulit dikendalikan. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial dan moral bangsa.

Judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah menjadi ancaman serius yang berdampak pada kehidupan ekonomi, sosial, dan psikologis masyarakat. Banyak individu dari berbagai kalangan terjerumus ke dalam praktik perjudian digital yang pada akhirnya menimbulkan kerugian material, konflik keluarga, hingga tindakan kriminal lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Buku ini hadir sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mengkaji penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana judi online sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembahasan dalam buku ini menitikberatkan pada aspek normatif, implementatif, serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku judi online.

Penulis menyadari bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan represif semata. Dibutuhkan pula langkah preventif berupa edukasi hukum, penguatan moral, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk perjudian berbasis teknologi yang semakin berkembang pesat. Dalam buku ini juga dijelaskan bagaimana perkembangan modus operandi judi online yang memanfaatkan kemajuan internet dan media digital untuk menjangkau masyarakat secara luas. Hal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar proses penindakan dapat berjalan secara efektif dan optimal.

Skills

Posted on

May 10, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *