PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis
Zelki Marfinas, M.H
Dr. Fuad Rahman, S.Ag., M.Ag
Dr. Hj. Ramlah, M.Pd.I., M.Sy

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-58-0

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 153 hlm

Tahun Terbit
Mei 2026

Harga
Rp 95.000,-

Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kajian ilmiah mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana menjadi perhatian serius, baik dalam perspektif hukum nasional maupun hukum Islam, karena anak pada hakikatnya merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan.

Dalam hukum positif di Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan khusus berdasarkan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif. Oleh karena itu, penerapan sanksi terhadap anak tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, hukum pidana Islam juga memberikan perhatian terhadap konsep tanggung jawab pidana anak. Islam memandang bahwa anak yang belum mencapai tingkat kedewasaan tertentu memiliki pertanggungjawaban yang berbeda dengan orang dewasa. Dengan demikian, penerapan sanksi dalam hukum Islam lebih menitikberatkan pada aspek pendidikan moral, pembinaan akhlak, dan pencegahan agar anak tidak mengulangi perbuatannya.

Melalui buku ini, penulis berupaya mengkaji secara komprehensif mengenai penerapan sanksi terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan ketentuan hukum positif dan hukum pidana Islam. Kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai titik temu maupun perbedaan kedua sistem hukum tersebut dalam memandang pertanggungjawaban pidana anak. Penulis menyadari bahwa persoalan tindak pidana yang melibatkan anak tidak dapat dipandang secara sederhana. Faktor lingkungan, pendidikan, keluarga, ekonomi, serta pergaulan sosial sering kali menjadi penyebab yang mendorong anak melakukan tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara anak memerlukan pendekatan yang manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Skills

Posted on

May 14, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *