Penulis
Hafizh Jabbar Lubis, S.H., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CPM., CPA
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Editor
M. Rudi Hartono, S.H., M.H
Ryan Aditama, S.H., M.H
Novia Yolanda, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 143 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai upaya akademik untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam memahami fenomena tindak pidana pencucian uang yang berkaitan erat dengan kasus korupsi, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kompleksitas kejahatan ini menuntut pendekatan yang komprehensif baik dari sisi hukum positif maupun nilai-nilai hukum Islam.
Dalam perspektif hukum pidana, pencucian uang merupakan tindak lanjut dari kejahatan asal (predicate crime) yang bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar terlihat legal. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana ini tidak hanya membutuhkan perangkat peraturan yang kuat, tetapi juga aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, praktik pencucian uang yang bersumber dari korupsi jelas bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah. Islam memandang harta yang diperoleh secara batil sebagai sesuatu yang haram dan wajib dikembalikan kepada yang berhak. Dengan demikian, pendekatan hukum Islam memberikan landasan moral dan etika yang kuat dalam memerangi kejahatan ini.
Buku ini mencoba mengintegrasikan dua perspektif tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih utuh dan mendalam. Penulis berusaha mengkaji konsep, teori, serta implementasi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari sudut pandang normatif maupun praktis, sehingga dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan.
Dalam penyusunannya, buku ini juga mengacu pada berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian yang relevan. Hal ini dilakukan agar pembahasan yang disajikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga kontekstual dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Penulis menyadari bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi regulasi, koordinasi antar lembaga, maupun perkembangan teknologi yang semakin canggih. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk mewujudkan sistem hukum yang efektif dan berkeadilan. Lebih lanjut, buku ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, baik di sektor publik maupun privat. Pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pencucian uang bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.