Penulis
Nuril Fadlika Annisa, S.H., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CPM., CPA
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Editor
M. Rudi Hartono, S.H., M.H
Ryan Aditama, S.H., M.H
Novia Yolanda, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xii + 105 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik, psikis, maupun sosial bagi korban. Ia tidak hanya merampas hak atas tubuh dan kehormatan, tetapi juga menghancurkan martabat dan masa depan seseorang. Karena itu, penegakannya tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum positif sebagai instrumen utama dalam menjamin keadilan. KUHP, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai peraturan lain telah dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus menjerat pelaku dengan sanksi tegas. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala.
Di sisi lain, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, nilai-nilai hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari kesadaran hukum masyarakat. Hukum Islam memandang perkosaan sebagai jarimah yang sangat berat, termasuk dalam kategori hirabah atau zina bi al-ikrah, dengan ancaman hukuman yang keras demi menjaga maqashid syariah, khususnya hifzh al-‘ird dan hifzh an-nafs.
Buku ini lahir dari kegelisahan akademik sekaligus keprihatinan sosial penulis terhadap maraknya kasus perkosaan yang penanganannya kerap menyisakan luka baru bagi korban. Mulai dari proses pelaporan yang tidak ramah korban, pembuktian yang rumit, hingga stigma masyarakat yang justru menyudutkan korban.
Melalui pendekatan komparatif, buku ini mencoba menelaah bagaimana hukum positif dan hukum Islam merumuskan delik perkosaan, alat bukti, sistem pemidanaan, serta perlindungan terhadap korban. Tujuannya bukan mempertentangkan kedua sistem, melainkan mencari titik temu untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Penulis menyadari bahwa hukum positif memiliki keunggulan dalam kepastian prosedur dan asas legalitas, sedangkan hukum Islam unggul dalam aspek moralitas dan efek jera yang tinggi. Dialog antara keduanya diharapkan mampu melahirkan gagasan pembaruan hukum pidana yang lebih responsif terhadap penderitaan korban. Pembahasan dalam buku ini disusun sistematis, mulai dari konsepsi filosofis perkosaan, pengaturan normatif, praktik peradilan, hingga analisis putusan. Disertakan pula kritik terhadap kelemahan hukum acara dan tawaran konsep ideal penegakan hukum berbasis keadilan restoratif dan keadilan ilahiah.