Penulis
Dr. Haznah Aziz, S.H., M.H
Editor
Dr. Putri Hafidati, S.H., M.H
Dr. Imam Rahmaddani, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
vii + 258 hlm
Tahun Terbit
November 2023
Harga
Rp 105.000,-
Sinopsis
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefenisikan Pelayanan Publik atau pelayanan umum sebagai: Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Keputusan Menpan Nomor 63/2003). Mengikuti definisi tersebut diatas, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus di jalankan oleh pemerintah dalam fungsi pelayanan Publik yaitu: Fungsi pelayanan masyarakat (Publik service function), Fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Pelayanan Administrasi Kependudukan tentang Pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan Akta Kelahiran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 2 menyatakan bahwa “urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota”