Penulis
Dr. Haznah Aziz, S.H., M.H
Editor
Dr. Putri Hafidati, S.H., M.H
Dr. Imam Rahmaddani, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
vii + 166 hlm
Tahun Terbit
November 2023
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Pasal 330 ayat (1) KUHperdata menyatakan seorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa anak yang berhak mendapat perlindungan hukum tidak memiliki batasan minimal umur. Dari sejak masih dalam kandungan, ia berhak mendapatkan perlindungan. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 (1) dikatakan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah usia 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Pada Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat 5 Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.” Sedangkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 1, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Dalam Pasal 1 butir (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang disebut Anak adalah “seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”. Batasan usia anak dalam hukum perdata dijelaskan dalam Bab Kelima Belas Bagian kesatu tentang Kebelumdewasaan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang terdapat pada Pasal 370 yang berbunyi “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin”