Penulis
Doda Sutrisna, S.Pd.SD
Leli Susilawati, S.Pd
Tety Hendarty, S.E
Dian Harliyani, S.Pd
Ristia Gustania, S.Pd
Cecep Mustofa Zajuli, S.Pd., Gr
Siti Sarah Nurhasanah, S.Pd
Asep Rohendi, S.Pd
Wahyu Sobirin, S.T
Yan Yan Yoga Permana, S.Pd.I
Yusup Supriatna, S.Pd
Cepi Nugraha, S.P
Editor
Dr. Hj. Deti Rostini, M.M.Pd
Dr. Hj. Wiwik Dyah Aryani, M.Pd
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
15,5 x 23 cm
Halaman
vi + 243 hlm
Tahun Terbit
Januari 2024
Harga
Rp 125.000,-
Sinopsis
Pendidikan merupakan usaha dari manusia dewasa yang telah sadar akan kemanusiaanya, dalam membimbing, melatih, mengajar dan menanamkan nilai-nilai serta dasar-dasar pandangan hidup kepada generasi muda, agar nantinya menjadi manusia yang sadar dan bertanggung jawab akan tugas- tugas hidupnya sebagai manusia, sesuai dengan sifat hakikat dan ciri-ciri kemanusiaannya. Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia, pemerintah tidak merupakan satu sistem yang lepas dengan pihak swasta dan masyarakat. Hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Pendidikan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mengakui pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 Ayat (4) menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan dan membiayai pendidikan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, Pasal 28B Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang bermutu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan dasar hukum yang lebih rinci terkait sistem pendidikan di Indonesia, mulai dari prasekolah hingga perguruan tinggi. Begitu pula, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur status, hak, kewajiban, dan tanggung jawab guru dan dosen dalam menyelenggarakan pendidikan.Dengan dasar hukum ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan kepada semua warga negara, memastikan pendidikan berkualitas, dan menanggung biaya pendidikan bagi yang tidak mampu. Melalui undang-undang dan regulasi terkait, Indonesia berupaya membangun sistem pendidikan yang merata, inklusif, dan bermutu, sesuai dengan amanat konstitusi untuk mendukung perkembangan potensi setiap individu