Penulis
Dr. H. Yusmedi Yusuf, S.H., M.Si.
Dr. Hj. Annie Myranika, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
vii + 141 hlm
Tahun Terbit
Januari 2024
Harga
Rp 85.000,-
Sinopsis
Hukum merupakan kaedah yang dibentuk oleh pemerintah dalam sistem ketatanegaraan dan bertujuan untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi setiap warganegara. Hukum yang berlaku dalam setiap negara ditentukan oleh berbagai kebijakan atau keputusan pemerintah agar dapat diterima oleh masyarakat, maka pemerintah yang baik akan membuat hukum nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menurut Moh. Mahfud MD mengemukakan : bahwa politik hukum itu legal policy tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional.
Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara. Politik hukum menjadi kebijakan dasar yang menetukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk. Politik hukum nasional sebagai pedoman dasar bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan dan pengembangan hukum di tanah air. Sistem hukum nasional merupakan kesatuan hukum dan perundang-undangan yang terdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuan negara dengan berpijak pada dasar dan cita hukum negara.
Politik selalu berbicara kepentingan entah itu dalam hal satu tujuan maupun saling bertolakbelakang, maka dari itulah politik harus dikaitkan dengan hukum karena konflik yang ditimbulkan keras. Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa jika melihat hubungan antara politik dan hukum, politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Politik sangat menetukan bekerjanya hukum. Maka dari itu politik dan hukum berkesinambungan karena hukum merupakan produk politik, hukum sebagai salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya, jika sudah menjadi hukum maka politik tunduk pada hukum
Buku ini terdiri dalam VII Bab dimana dalam Bab I membahas tentang Pendahuluan, Bab II membahas tentang Studi Hukum Ketenagakerjaan, Bab III membahas tentang Hakekat Hukum Ketenagakerjaan, Bab IV membahas tentang Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan, Bab V membahas tentang Hubungan Industrial, Bab VI membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja, dan Bab VII membahas tentang Politik Hukum Terhadap Hukum Ketenagakerjaan