Penulis
Rida Ristiyana, S.E., M.Ak., CIQnR., C.FR., C.Ftax., C.Ed
Erwindiawan, S.E., M.Ak., CMA.,CSRS., CSRA., CSP., CIBA., CBV., CPMA., CRM
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
viii + 106 hlm
Tahun Terbit
Mei 2024
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Tax avoidance merupakan bagian dari tax planning, praktik tax avoidance bersifat legal (tidak melanggar hukum) namun tax avoidance juga tidak diinginkan oleh pemerintah, sehingga merupakan hal yang unik dan rumit. Dari sisi fiskus, dilakukan optimalisasi penerimaan pajak setinggi mungkin, sedangkan dari sisi wajib pajak dilakukan penghematan pajak serendah mungkin. Berdasarkan teori keagenan, dua hal ini menjadikan disput antara fiskus dengan wajib pajak yang akan menimbulkan ketidakpatuhan wajib pajak. Hal inilah yang membuat wajib pajak melakukan usaha tax avoidance. Selain itu, sifat pajak yang tidak memberikan kontraprestasi secara langsung kepada wajib pajak, sehingga ada keingingan wajib pajak untuk mengefisienkan beban pajak agar pajak yang dibayarkan lebih rendah dan laba menjadi lebih tinggi. Di Indonesia, pajak merupakan penerimaan negara paling dominan yang mencapai lebih dari 70%. Tetapi untuk mengoptimalkan penerimaan ini ada hambatan seperti penghindaran pajak (tax avoidance). Pada tahun 2019 pemerintah mematok pendapatan pajak mencapai Rp. 1.786,4 triliun, namun hingga akhir Oktober 2019 penerimaan dari pajak belum dapat memenuhi target yaitu baru sebesar Rp. 1.173,89 triliun. Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga Oktober 2019 sudah mencapai Rp. 1.797,97. Berdasarkan capaian tersebut pajak telah menjadi penyumbang terbesar bagi Indonesia, namun hingga saat ini Indonesia masih mengalami defisit anggaran.