HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA Dinamika Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Penulis
Dr. H.Yusmedi Yusuf, S.H., M.Si
Muhammad Rizqi Fadhlillah, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
viii + 276 hlm

Tahun Terbit
Juli 2023

Harga
Rp 95.000,-

Sinopsis
Menyikapi sistem ketenagakerjaan di Indonesia dengan timbulnya masa pandemik wabah virus Covid 19, berdampak kepada semakin  lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja.  Perusahaan menempatkan pekerja sebagai pihak yang lemah dalam setiap perundingan bipartite dan mediasi oleh pemerintah.  Perkembangan hubungan industrial yang terus mengalami  perubahan  di bidang ketenagakerjaan,  sehingga buku ini dapat digunakan sebagai referensi bagi  penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama dalam menjawab permasalahan hukum ketenagakerjaan yang memiliki tujuan keadilan sosial  dalam memperjuangkan hak normative bagi kesejahteran hidup  pekerja beserta keluarganya. Permasalahan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dapat ditinjau dari  teori negara hukum yang berlandaskan Pancasila, sebab hubungan kerja yang berlangsung sampai saat ini memerlukan pedoman kepada ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan kepada nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Hukum ketenagakerjaan Indonesia dapat berlaku secara efektif apabila pihak pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat melaksanakan hubungan industrial  untuk mencapai tujuan nasional negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada hakekatnya hukum ketenagakerjaan secara yuridis memiliki makna bagi perlindungan hukum terhadap pekerja dalam  menjawab permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, bentuk Jaminan Sosial Tenaga kerja,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Upah Minimum Regional (UMR).  Materi perubahan hukum ketenagakerjaan  ini semakin pelik dengan   berlakunya perundang-undangan Cipta Kerja (Omnibus Law),  dimana  berdasarkan   perspektif hukum ketenagakerjaan  banyak menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

Skills

Posted on

July 24, 2023

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *