Penulis
Suhaedi Muhammad
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xi, 251 hlm
Tahun Terbit
Juni 2024
Harga
Rp 85.000,-
Sinopsis
Ditemukannya zat radioaktif di Kompleks Batan Indah, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2020 telah membuat ramai tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia internasional. Kejadian ini telah mengundang banyak komentar di media massa baik yang berasal dari kalangan biasa maupun para pakar. Komentar mereka mulai dari soal zat radioaktif itu sendiri, masalah perizinan pemanfaatan zat radioaktif dan sumber radiasi pengion, masalah proteksi radiasi dan masalah dampak radiologi terhadap lingkungan hidup. Mas Bro and Sis, dari kejadian itu sesungguhnya banyak sekali pelajaran yang bisa kita ambil dan sangat menarik untuk dicermati, salah satunya adalah upaya penegakan hukum di bidang tenaga nuklir. Melalui buku ini penulis mencoba menyodorkan gagasan upaya penagakan hukum di bidang tenaga nuklir khususnya untuk kasus dugaan penyimpanan zat radioaktif dan atau sumber radiasi tanpa izin. Penegakan hukum di bidang tenaga nuklir pada prinsipnya hampir sama dengan upaya penegakan hukum untuk pelanggaran tindak pidana pada umumnya. Namun membutuhkan persiapan yang jauh lebih kompleks yang mencakup persiapan administrasi, persiapan teknis dan persiapan sumber daya manusia. Hal ini mengingat masalah tenaga nuklir masih sangat asing bagi para penegak hukum di Indonesia