Penulis
Ariza Eroel Wibi Sahputra, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.Hum., CPM., CPA
Prof. Dr..Dr., Maryani, M.HI
Editor
Ryan Aditama, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xii + 134 hlm
Tahun Terbit
Februari 2026
Harga
Rp 135.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan kajian hukum, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan perkara pidana ringan, terutama kasus penganiayaan ringan. Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian seringkali dihadapkan pada situasi yang menuntut kebijakan dan pertimbangan profesional agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Diskresi kepolisian merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam situasi tertentu demi kepentingan umum. Kewenangan ini memiliki peran penting dalam menciptakan fleksibilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika penyelesaian perkara melalui jalur formal peradilan dinilai kurang efektif atau kurang memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Dalam konteks perkara penganiayaan ringan, penggunaan diskresi kepolisian seringkali menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi sosial, hubungan antara pelaku dan korban, serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Buku ini mencoba mengkaji secara komprehensif mengenai konsep, dasar hukum, serta praktik pelaksanaan diskresi kepolisian dalam perkara penganiayaan ringan. Pembahasan dalam buku ini juga dilengkapi dengan analisis yuridis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian dalam mengambil tindakan diskresi.
Selain itu, buku ini juga menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam menerapkan diskresi, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan serta pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Hal ini penting agar diskresi yang diberikan oleh hukum tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Penulis menyadari bahwa dalam praktiknya, penggunaan diskresi oleh aparat kepolisian memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai batasan dan prinsip-prinsip diskresi menjadi hal yang sangat penting bagi aparat penegak hukum. Melalui buku ini, penulis berharap dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana diskresi kepolisian dapat digunakan secara tepat dalam menangani perkara penganiayaan ringan. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun aparat penegak hukum dalam memahami praktik diskresi kepolisian