Penulis
Kms. H. Edy Haryanto, S.H.I., M.H
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, S. Ag., M.HI
Dr. H. Husin Bafadhal, Lc., MA
Editor
Muhammad Farhan HR, S.IP., M.IP
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 130 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan kontribusi ilmiah dalam memahami fenomena tindak pidana penipuan yang kerap terjadi dalam praktik bisnis jual beli kayu olahan. Perkembangan sektor industri kayu yang cukup pesat di Indonesia membuka peluang ekonomi yang besar, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait praktik-praktik curang yang merugikan para pihak.
Dalam praktiknya, tindak pidana penipuan dalam jual beli kayu olahan seringkali melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari pemalsuan kualitas dan kuantitas kayu, manipulasi dokumen legalitas, hingga wanprestasi yang disertai unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini tentu menimbulkan kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan dalam dunia usaha.
Buku ini mencoba mengkaji secara komprehensif bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur dan menindak praktik penipuan dalam bisnis tersebut. Analisis dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi terkait kehutanan dan perdagangan.
Selain itu, buku ini juga mengupas secara mendalam perspektif hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penipuan. Dalam Islam, praktik penipuan termasuk dalam perbuatan yang dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip kejujuran (ṣidq) dan keadilan (‘adl). Oleh karena itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai nilai-nilai moral dan etika dalam berbisnis.
Pendekatan komparatif antara hukum positif dan hukum pidana Islam dalam buku ini menjadi salah satu keunggulan, karena memberikan gambaran yang lebih luas mengenai bagaimana suatu perbuatan dinilai dan disanksi dalam dua sistem hukum yang berbeda namun saling melengkapi. Dengan demikian, pembaca dapat memahami tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga dimensi etik dan religius. Penulis menyadari bahwa permasalahan penipuan dalam bisnis kayu olahan tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, buku ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha dalam menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan berkeadilan.