TINDAK PIDANA GRATIFIKASI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis
Dr. Suhendry, S.H., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CPM., CPA  
Prof. Drs. H. Hasbi Umar, M.A., Ph.D

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam Proses

E-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
15,5 x 23 cm

Jumlah Halaman
ix + 315 hlm

Tahun Terbit
November 2025

Harga
Rp 125.000,-

Sinopsis
Fenomena gratifikasi bukanlah hal yang asing dalam sistem birokrasi. Dalam konteks modern, gratifikasi sering kali disamarkan dalam bentuk hadiah, komisi, atau bentuk lain yang dapat memengaruhi netralitas pejabat publik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai tindak pidana ini, baik dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun dari sudut pandang hukum Islam yang menekankan nilai moral dan keadilan.

Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap masih maraknya praktik gratifikasi di berbagai sektor pemerintahan. Meski regulasi dan lembaga pengawas telah ada, pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur negara menunjukkan adanya celah dalam pemahaman dan penerapan nilai-nilai integritas. Dengan demikian, analisis hukum yang komparatif antara hukum positif dan hukum Islam menjadi penting untuk memberikan solusi normatif dan moral terhadap fenomena ini.

Dalam hukum positif Indonesia, gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pemberian dalam konteks jabatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila berkaitan dengan kewenangan pejabat publik. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap gratifikasi masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pembuktian maupun budaya birokrasi yang permisif terhadap hadiah.

Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, gratifikasi identik dengan risywah (suap) yang dilarang keras dalam Al-Qur’an dan hadis. Islam memandang setiap bentuk pemberian yang menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan amanah sebagai perbuatan dosa besar. Prinsip amanah, adil, dan ihsan menjadi dasar etika pelayanan publik dalam Islam, yang menempatkan integritas sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.

Buku ini berusaha menyajikan analisis mendalam mengenai persinggungan antara kedua sistem hukum tersebut. Penulis berupaya menggambarkan bagaimana hukum positif dan hukum Islam dapat saling melengkapi dalam membangun sistem pengawasan dan pencegahan gratifikasi yang efektif. Pendekatan integratif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam membangun tatanan birokrasi yang bersih, berkeadilan, dan berlandaskan moralitas.

Selain menelaah aspek normatif, buku ini juga membahas dimensi sosiologis dan etis dari praktik gratifikasi. Bagaimana budaya pemberian hadiah dalam masyarakat Indonesia sering kali bersifat ambigu antara bentuk penghormatan dan pelanggaran hukum. Dalam konteks inilah, pembinaan moral dan kesadaran religius menjadi faktor penting dalam menegakkan integritas aparatur negara. Penulis juga menyoroti peran lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan **Inspektorat Jenderal, dalam mengawal implementasi hukum antigratifikasi. Keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada pembudayaan nilai antikorupsi di lingkungan birokrasi, pendidikan, dan masyarakat luas.

Skills

Posted on

October 28, 2025

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *