Penulis
Dr. Suhendry, M.H
Prof. Drs. H. M. Hasbi Umar, M.A., Ph.D
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H, CPM., C.P.A
Editor
Ryan Aditama, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam Proses
E-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
15,5 x 23 cm
Jumlah Halaman
xi + 304 hlm
Tahun Terbit
Januari 2026
Harga
Rp. 125.000,-
Sinopsis
Fenomena gratifikasi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap integritas birokrasi, kepercayaan publik, serta upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Praktik gratifikasi tidak hanya mencederai nilai-nilai keadilan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, hukum, dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, gratifikasi telah diatur secara tegas sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, dengan sanksi hukum yang jelas dan mengikat. Namun demikian, dalam praktiknya, pemahaman ASN dan masyarakat terhadap konsep, batasan, serta implikasi hukum gratifikasi masih sering menimbulkan perdebatan dan penafsiran yang beragam.
Di sisi lain, hukum Islam sejak awal telah memberikan perhatian besar terhadap perilaku penyalahgunaan amanah, suap, dan pemberian yang bertujuan melanggar keadilan. Prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan menjadi fondasi utama dalam ajaran Islam yang relevan untuk dikontekstualisasikan dalam upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan ASN.
Buku ini hadir sebagai upaya akademik untuk mengkaji dan membandingkan secara komprehensif tindak pidana gratifikasi ASN dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan komparatif ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh, tidak hanya dari aspek yuridis formal, tetapi juga dari dimensi moral dan etik keislaman.
Pembahasan dalam buku ini mencakup konsep dan pengaturan gratifikasi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, unsur-unsur tindak pidana gratifikasi, pertanggungjawaban hukum ASN, serta sanksi yang dapat dijatuhkan. Selain itu, buku ini juga mengulas pandangan hukum Islam terkait gratifikasi dengan merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama.
Melalui kajian ini, penulis berupaya menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum positif dan hukum Islam sejatinya memiliki tujuan yang sejalan, yakni menegakkan keadilan, menjaga amanah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan praktisi hukum, khususnya yang menaruh perhatian pada isu hukum pidana, hukum administrasi negara, serta hukum Islam. Selain itu, buku ini juga relevan bagi ASN sebagai bahan refleksi dan penguatan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.