Penulis
Dr. Asep Sapsudin, S.H., M.H., M.M
Editor
Hendri Abdul Qohar, S.Pd., M.Pd
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xi + 399 hlm
Tahun Terbit
Juli 2026
Harga
Rp 225.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi ilmiah dalam mengkaji hubungan antara Presiden, partai politik, dan konstitusi sebagai tiga elemen fundamental dalam penyelenggaraan negara demokrasi. Ketiganya memiliki keterkaitan yang erat dalam menentukan arah pembangunan politik, stabilitas pemerintahan, serta efektivitas sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan konstitusi pasca Reformasi telah membawa Indonesia memasuki era baru dengan memperkuat sistem pemerintahan presidensial melalui pemilihan presiden secara langsung. Di sisi lain, sistem kepartaian multipartai tetap menjadi karakter utama demokrasi Indonesia yang memberikan warna tersendiri terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Kondisi tersebut melahirkan berbagai dinamika politik yang tidak selalu sejalan dengan teori sistem presidensial klasik. Pembentukan koalisi pemerintahan, hubungan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, proses legislasi, hingga pembagian kekuasaan politik menjadi bagian penting yang perlu dikaji secara komprehensif agar sistem pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
Melalui buku ini, penulis berupaya menjelaskan perkembangan sistem presidensial Indonesia dari perspektif hukum tata negara, ilmu politik, dan praktik ketatanegaraan. Pembahasan tidak hanya berorientasi pada norma konstitusi, tetapi juga memperhatikan dinamika politik yang berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbagai teori mengenai sistem presidensial, sistem multipartai, konstitusionalisme, pemisahan kekuasaan, checks and balances, serta demokrasi modern dikaji secara mendalam sebagai landasan dalam memahami posisi Presiden dan partai politik dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selain memberikan kajian teoritis, buku ini juga menyajikan berbagai analisis terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan sejak era reformasi, termasuk berbagai tantangan yang muncul dalam membangun pemerintahan yang stabil, efektif, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum.