PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN TERHADAP TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM SENGKETA PELAYANAN MEDIS RUMAH SAKIT

Penulis
Wahyu Saputra, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CPM., CPA
Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag., M.Ag

Editor
Ryan Aditama, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xii + 123 hlm

Tahun Terbit
Maret 2026

Harga
Rp 145.000,-

Sinopsis
Perkembangan dunia kesehatan yang semakin kompleks membawa implikasi pada meningkatnya interaksi antara tenaga medis, rumah sakit, dan pasien. Interaksi tersebut tidak jarang menimbulkan konflik yang berujung pada sengketa pelayanan medis. Dalam beberapa kasus, pasien yang menyampaikan keluhan justru dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik, sehingga menimbulkan persoalan hukum baru yang memerlukan kajian mendalam.

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai posisi hukum pasien dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama ketika mereka menghadapi risiko kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik. Penulis berupaya menguraikan berbagai aspek hukum yang relevan, baik dari perspektif hukum positif maupun prinsip-prinsip keadilan.

Selain itu, buku ini juga mengkaji bagaimana regulasi yang ada mengatur perlindungan pasien, serta bagaimana implementasinya dalam praktik di lapangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas yang terjadi, sehingga diperlukan analisis kritis untuk menjembatani keduanya.

Dalam konteks negara hukum, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, termasuk pasien sebagai pihak yang menerima pelayanan medis. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa upaya pasien dalam mencari keadilan tidak justru berujung pada ancaman pidana yang dapat membungkam hak berekspresi dan hak untuk mengadukan pelayanan yang tidak sesuai.

Buku ini juga membahas secara mendalam mengenai konsep pencemaran nama baik dalam perspektif hukum pidana dan kaitannya dengan kebebasan berpendapat. Dengan demikian, diharapkan pembaca dapat memahami batasan-batasan hukum yang berlaku serta bagaimana menempatkan persoalan ini secara proporsional. Penulis menyadari bahwa sengketa pelayanan medis tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut etika, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Oleh karena itu, pendekatan multidisipliner menjadi penting dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Skills

Posted on

March 30, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *