Penulis
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CPM., CPA
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Ryan Aditama, S.H., M.H
Editor
Retno Kusuma Wardani, S.H., M.H
Novia Yolanda, S.H., M.H
Hermanto, S.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 168 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki karakteristik, landasan filosofis, serta tujuan yang berbeda, namun tetap memiliki titik temu dalam upaya menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum pidana Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, memiliki nilai-nilai ilahiah yang bersifat universal dan abadi. Di sisi lain, hukum positif merupakan hasil konstruksi manusia yang terus berkembang mengikuti dinamika sosial, budaya, dan politik suatu negara. Oleh karena itu, kajian perbandingan antara keduanya menjadi penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem hukum.
Dalam buku ini, penulis berusaha menguraikan konsep dasar hukum pidana Islam, termasuk jenis-jenis jarimah seperti hudud, qishash, dan ta’zir, serta prinsip-prinsip keadilan yang mendasarinya. Selanjutnya, dibahas pula sistem hukum pidana positif yang mencakup asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, dan tujuan pemidanaan dalam konteks hukum nasional.
Perbandingan yang dilakukan dalam buku ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga analitis, dengan menyoroti bagaimana kedua sistem hukum tersebut diterapkan dalam praktik. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai relevansi dan implementasi hukum pidana Islam dalam sistem hukum modern. Penulis juga mencoba mengkaji sejauh mana nilai-nilai hukum pidana Islam dapat diintegrasikan ke dalam hukum positif, khususnya dalam konteks negara yang plural seperti Indonesia. Diskursus ini menjadi penting mengingat adanya kebutuhan akan sistem hukum yang tidak hanya adil secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan spiritual masyarakat