PERANAN PENYIDIK SATUAN NARKOBA DALAM MENCEGAHAN  PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis
Heri Pratama, M.H
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.H.I
Dr. H. Ruslan Abdul  Gani, S.H., M.Hum., CPM., CPA

Editor
Ryan Aditama, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 146 hlm

Tahun Terbit
Februari 2026

Harga
Rp 135.000,-

Sinopsis
Permasalahan narkotika merupakan persoalan serius yang tidak hanya mengancam aspek kesehatan, tetapi juga stabilitas sosial, ekonomi, dan moral bangsa. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah merambah berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status sosial, maupun latar belakang pendidikan. Kondisi ini menuntut adanya upaya komprehensif dari seluruh elemen bangsa, khususnya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konteks penegakan hukum, peranan penyidik Satuan Narkoba menjadi sangat strategis. Penyidik tidak hanya bertugas mengungkap dan memproses tindak pidana narkotika, tetapi juga berperan dalam upaya preventif guna mencegah semakin meluasnya peredaran gelap narkotika. Profesionalisme, integritas, dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas tersebut.

Buku ini berupaya mengkaji secara komprehensif peranan penyidik Satuan Narkoba berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut menjadi landasan yuridis utama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Melalui pendekatan normatif dan analitis, buku ini menguraikan bagaimana kewenangan, tanggung jawab, serta tantangan yang dihadapi penyidik dalam praktik penegakan hukum.

Selain itu, buku ini juga mengintegrasikan perspektif Hukum Pidana Islam sebagai kerangka normatif yang memberikan nilai-nilai moral dan etis dalam penanganan tindak pidana narkotika. Dalam Islam, segala bentuk perbuatan yang merusak akal dan membahayakan jiwa termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, pendekatan hukum positif dan hukum Islam diharapkan dapat saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

Pembahasan dalam buku ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga menyoroti pentingnya pencegahan (preventif) dan rehabilitasi. Upaya pencegahan memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat luas. Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak semata-mata bertumpu pada proses peradilan pidana, tetapi juga pada pembangunan kesadaran kolektif.

Penulis menyadari bahwa kompleksitas tindak pidana narkotika semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Modus operandi kejahatan yang semakin canggih menuntut peningkatan kapasitas dan kompetensi penyidik, baik dari sisi teknis investigasi maupun pemahaman terhadap dinamika hukum yang berlaku. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu pemberantasan narkotika. Kajian yang disajikan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana dan hukum pidana Islam.

Skills

Posted on

March 6, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *