PERANAN DENSUS 88 DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA DALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2003 TENTANG TERORISME DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis
Hadi Martika Yuda, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul  Gani, S.H.M.Hum.CPM.CPA.
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.H.I

Editor
Ryan Aditama, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

e-ISBN
978-634-7593-14-6

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 137 hlm

Tahun Terbit
Februari 2026

Harga
Rp 125.000,-

Sinopsis
Terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keamanan nasional, serta ketenteraman masyarakat. Di Indonesia, berbagai peristiwa teror telah menimbulkan dampak luas, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Kondisi tersebut menuntut adanya upaya penanggulangan yang sistematis, terukur, dan berlandaskan hukum yang kuat.

Pembentukan Detasemen Khusus 88 Antiteror atau yang dikenal dengan Densus 88 merupakan salah satu langkah strategis negara dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Satuan ini dibentuk dengan tugas utama melakukan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di Indonesia secara profesional dan terkoordinasi.

Secara yuridis, pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama bagi aparat penegak hukum, termasuk Densus 88, dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Buku ini disusun untuk mengkaji secara komprehensif peranan Densus 88 dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Selain itu, kajian ini juga mengintegrasikan perspektif hukum Islam sebagai kerangka normatif yang menegaskan bahwa tindakan terorisme bertentangan dengan nilai-nilai syariat yang menjunjung tinggi perlindungan jiwa, harta, dan keamanan.

Dalam perspektif hukum Islam, prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan larangan melakukan kerusakan di muka bumi menjadi dasar teologis penolakan terhadap tindakan teror. Oleh karena itu, upaya pemberantasan terorisme bukan hanya kewajiban negara secara konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat.

Penulis berupaya menghadirkan analisis yang objektif dan proporsional, dengan menelaah aspek normatif, empiris, serta dinamika pelaksanaan tugas Densus 88 di lapangan. Kajian ini tidak hanya menyoroti keberhasilan, tetapi juga tantangan dan kritik yang berkembang dalam masyarakat terkait praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Dalam proses penyusunan buku ini, penulis menggunakan berbagai referensi berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, jurnal ilmiah, serta sumber-sumber kajian hukum Islam yang relevan. Pendekatan interdisipliner diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh dan mendalam mengenai persoalan yang dibahas. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap isu terorisme dan penegakan hukum di Indonesia. Penulis berharap karya ini dapat menjadi salah satu referensi yang memberikan kontribusi dalam diskursus akademik maupun praktik hukum

Skills

Posted on

February 18, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *