PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Penulis
Muhammad Raihan Habibillah, M.H
Dr. Hj. Ramlah, M.Pd.I., M.Sy
Prof. Dr. Dr. Maryani, M.H.I

Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
978-634-7593-48-1

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xii + 155 hlm

Tahun Terbit
Mei 2026

Harga
Rp 95.000,-

Sinopsis
Buku ini hadir sebagai respons terhadap dinamika penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Dalam praktiknya, sistem peradilan pidana sering kali masih berorientasi pada pendekatan retributif, yang menitikberatkan pada penghukuman, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan dan masa depan anak.

Konsep restorative justice menjadi salah satu solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta keterlibatan semua pihak yang terdampak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Dalam perspektif hukum pidana, penerapan restorative justice telah mendapatkan legitimasi melalui berbagai regulasi, termasuk dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari proses peradilan formal terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak.

Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, konsep keadilan restoratif sesungguhnya telah lama dikenal melalui prinsip ishlah (perdamaian), diyat, dan pemaafan. Nilai-nilai tersebut menekankan pentingnya rekonsiliasi, tanggung jawab moral, serta pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Buku ini berusaha mengkaji secara komprehensif penerapan restorative justice terhadap pidana anak dengan mengintegrasikan dua perspektif hukum, yaitu hukum pidana positif dan hukum Islam. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan mendalam mengenai konsep keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.

Penulis menyadari bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana bukan semata-mata harus dipandang sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan pembinaan dan perlindungan. Oleh karena itu, pendekatan yang humanis dan edukatif menjadi sangat penting dalam proses penanganannya. Selain itu, buku ini juga menguraikan berbagai tantangan dalam implementasi restorative justice, baik dari aspek regulasi, aparat penegak hukum, maupun kesadaran masyarakat. Tantangan tersebut perlu diatasi agar tujuan keadilan yang berkeadilan sosial dapat tercapai secara optimal.

Skills

Posted on

May 5, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *