Penulis
Henreik, S.H.I., M.H
Prof. Dr. Dr. Maryani. M.HI
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
978-634-7593-64-1
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 164 hlm
Tahun Terbit
Mei 2026
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Media sosial menjadi sarana yang sangat mudah digunakan untuk menyampaikan pendapat, berbagi informasi, serta membangun interaksi sosial tanpa batas ruang dan waktu. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan berbagai persoalan hukum baru, salah satunya adalah maraknya ujaran kebencian atau hate speech di ruang digital.
Fenomena ujaran kebencian di media sosial tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial, persatuan bangsa, serta menciptakan konflik di tengah masyarakat. Penyebaran informasi yang mengandung penghinaan, provokasi, diskriminasi, maupun fitnah sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan etika dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan adanya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian.
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memberikan pemahaman mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Kajian ini menjadi penting karena perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan moral agar penggunaan media sosial tetap berada dalam koridor yang benar dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif hukum positif, tindak pidana ujaran kebencian telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum terhadap pelaku hate speech bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum di ruang digital.
Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, ujaran kebencian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai akhlak dan prinsip ukhuwah Islamiyah. Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan, menghormati sesama manusia, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu, penyebaran ujaran kebencian dipandang sebagai perilaku yang dapat merusak harmoni sosial dan bertentangan dengan ajaran syariat.
Penulis menyadari bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Literasi digital, pendidikan karakter, serta penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah berkembangnya ujaran kebencian di media sosial. Melalui buku ini, penulis berusaha menghadirkan pembahasan yang komprehensif mengenai konsep ujaran kebencian, dasar hukum pengaturannya, mekanisme penegakan hukum, hambatan yang dihadapi dalam proses penanganannya, serta analisis berdasarkan perspektif hukum Islam. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum