Penulis
Awal Pyhabibi., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Editor
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Dr. Darul Hipni, M.Fil.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
978-634-7593-46-7
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
x + 135 hlm
Tahun Terbit
Mei 2026
Harga
Rp 95.000,-
Sinopsis
Permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan, merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa, karena mereka masih berada dalam tahap perkembangan fisik, mental, dan sosial yang belum matang.
Buku ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan, baik dari perspektif hukum positif di Indonesia maupun pendekatan keadilan restoratif yang semakin berkembang dalam sistem peradilan pidana anak.
Penulis berupaya menyajikan pembahasan yang sistematis dan komprehensif, mulai dari konsep dasar anak dalam hukum, prinsip-prinsip perlindungan anak, hingga mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan anak. Dengan demikian, pembaca diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi anak.
Selain itu, buku ini juga menyoroti berbagai tantangan dalam praktik penegakan hukum, seperti masih adanya pendekatan represif yang kurang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam mendukung sistem peradilan anak yang ideal.
Penulis juga mengangkat pentingnya peran aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pembinaan anak. Penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk membina dan mengembalikan anak ke dalam kehidupan sosial yang lebih baik. Dalam konteks ini, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu solusi yang relevan, karena menekankan pada pemulihan keadaan, keterlibatan korban, pelaku, dan masyarakat, serta menghindari dampak negatif dari pemidanaan yang berlebihan terhadap anak.