Penulis
Beni Uldin, S.H., M.H
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Editor
Dr. AA Musyaffa, M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
978-634-7593-26-9
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 123 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mengkaji persoalan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi yang hingga kini masih menjadi isu kompleks, baik dari sisi hukum, moral, maupun sosial. Tema ini dipilih karena praktik aborsi tidak hanya menyentuh aspek yuridis semata, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai kemanusiaan, kesehatan, dan agama.
Dalam perspektif hukum positif, aborsi dipandang sebagai perbuatan pidana dengan pengecualian tertentu yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Penegakan hukumnya menuntut kehati-hatian aparat agar tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, terutama ketika kasus tersebut melibatkan perempuan dan kondisi darurat tertentu.
Di sisi lain, hukum Islam memandang aborsi sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan perlindungan jiwa. Prinsip hifz al-nafs menjadi landasan utama dalam menentukan boleh tidaknya suatu tindakan dilakukan, sehingga pendekatan Islam tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada pencegahan serta pembinaan moral masyarakat.
Buku ini berupaya mengintegrasikan kajian hukum positif dengan perspektif hukum Islam untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penanganan tindak pidana aborsi. Analisis dilakukan secara normatif dan konseptual, disertai refleksi terhadap praktik penegakan hukum di tingkat kepolisian, khususnya pada satuan wilayah yang menjadi fokus kajian.
Penulis menyadari bahwa tindak pidana aborsi merupakan isu yang sensitif karena menyangkut hak hidup janin, kondisi psikologis perempuan, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum. Oleh karena itu, pembahasan dalam buku ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan menghadirkan ruang dialog ilmiah yang objektif dan proporsional.
Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami bahwa penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa. Hukum tidak hanya bekerja melalui teks undang-undang, tetapi juga melalui kebijaksanaan aparat penegak hukum dalam membaca realitas masyarakat.