Penulis
Deny Wijaya, S.E., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Editor
Dr. AA Musyaffa, M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
978-634-7593-31-3
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiii + 113 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mengkaji persoalan pembelaan diri yang melampaui batas kewajaran, khususnya dalam konteks perlawanan terhadap tindak kejahatan begal. Tema ini dipilih karena meningkatnya kasus kriminalitas jalanan yang seringkali menempatkan masyarakat pada situasi darurat, sehingga memunculkan dilema hukum antara tindakan mempertahankan diri dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana, konsep pembelaan terpaksa dikenal sebagai alasan penghapus pidana, namun dalam praktiknya tidak selalu mudah menentukan batas antara pembelaan yang sah dan tindakan yang berlebihan. Kondisi psikis pelaku, situasi yang mengancam jiwa, serta reaksi spontan sering menjadi faktor penentu yang menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, hukum pidana Islam memiliki pendekatan tersendiri dalam memandang pembelaan diri terhadap serangan yang membahayakan jiwa dan harta. Prinsip perlindungan jiwa, kehormatan, dan kepemilikan menjadi dasar utama dalam menentukan boleh tidaknya suatu perbuatan dilakukan, termasuk ketika seseorang berada dalam kondisi terpaksa.
Buku ini berupaya mengintegrasikan perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep noodweer exces dalam melawan begal. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan normatif dan konseptual, disertai analisis kritis terhadap relevansinya dalam praktik penegakan hukum saat ini.
Penulis menyadari bahwa persoalan pembelaan terpaksa merupakan isu yang sensitif karena menyentuh rasa keadilan masyarakat secara langsung. Di satu sisi, korban kejahatan berhak mempertahankan diri, namun di sisi lain, negara tetap berkewajiban menjaga agar tindakan tersebut tidak berubah menjadi perbuatan main hakim sendiri. Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang teks normatif, tetapi juga tentang konteks sosial dan psikologis yang melatarbelakangi suatu perbuatan. Dengan demikian, penilaian terhadap tindakan pembelaan diri harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan berlandaskan nilai kemanusiaan