Penulis
Dr. Azharudin, M.H
Prof. Drs. H. M. Hasbi Umar, M.A., Ph.D
Dr. Sayuti Una, S.Ag., M.H
Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Dr. A A Musyaffa M.Pd.I
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiv + 83 hlm
Tahun Terbit
Juli 2026
Harga
Rp 125.000,-
Sinopsis
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan suami istri beserta hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Salah satu kewajiban fundamental seorang suami adalah memberikan nafkah kepada istri sebagai bentuk tanggung jawab yang tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga memiliki dimensi moral, sosial, dan spiritual. Namun demikian, dalam praktik kehidupan rumah tangga tidak jarang terjadi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban tersebut hingga berujung pada perceraian.
Persoalan nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang seharusnya diberikan oleh suami tetapi belum dipenuhi selama berlangsungnya perkawinan, menjadi salah satu isu yang sering menimbulkan perbedaan pandangan baik dalam kajian fikih klasik maupun dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh variasi interpretasi terhadap dalil-dalil syariat, perkembangan hukum positif, serta kondisi sosial yang melatarbelakangi setiap perkara.
Buku ini berupaya mengkaji persoalan nafkah madhiyah melalui pendekatan maqashid syariah, yaitu pendekatan yang menempatkan tujuan-tujuan syariat sebagai dasar dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Pendekatan ini tidak hanya melihat aspek tekstual semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemaslahatan, perlindungan hak, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Melalui perspektif maqashid syariah, pembahasan mengenai nafkah madhiyah diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi ruh hukum Islam. Kajian ini juga menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer melalui metode ijtihad yang bertanggung jawab.
Penyusunan buku ini didasarkan pada berbagai referensi yang berasal dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih, literatur maqashid syariah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta hasil penelitian yang relevan. Dengan demikian, pembahasan yang disajikan memiliki landasan normatif sekaligus empiris sehingga mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dikaji. Selain membahas konsep dasar nafkah madhiyah, buku ini juga menguraikan perkembangan pemikiran hukum Islam, pandangan para ulama mazhab, implementasi hukum di Indonesia, serta analisis terhadap berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan tuntutan nafkah madhiyah dalam perkara perceraian. Keseluruhan pembahasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan.