Penulis
Dr. Nurarafah, S.H., M.H
Editor
Jarnawai, M.Pd
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xii + 201 hlm
Tahun Terbit
Maret 2026
Harga
Rp 135.000,-
Sinopsis
Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, seperti mineral dan batubara, menjadi potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pengelolaan sumber daya tersebut harus dilakukan secara bijaksana, berkeadilan, serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hukum pertambangan hadir sebagai instrumen penting yang mengatur berbagai aspek dalam kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan, eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan lingkungan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam perkembangannya, hukum pertambangan di Indonesia mengalami berbagai dinamika seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi, serta tuntutan global terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap aspek hukum dalam pertambangan menjadi sangat penting bagi akademisi, praktisi hukum, pemerintah, maupun masyarakat luas.
Buku ini disusun untuk memberikan gambaran yang sistematis mengenai konsep, prinsip, serta regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia. Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari dasar-dasar hukum pertambangan, kerangka peraturan perundang-undangan, sistem perizinan, hingga tanggung jawab hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
Selain itu, buku ini juga berupaya mengkaji berbagai permasalahan yang sering muncul dalam praktik pertambangan, seperti konflik lahan, dampak lingkungan, serta ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, buku ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang kritis dan konstruktif dalam memahami persoalan-persoalan hukum di sektor pertambangan.
Penulis menyadari bahwa pengelolaan pertambangan tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Oleh karena itu, hukum pertambangan harus mampu menjadi alat untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Melalui buku ini, penulis juga berharap dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian akademik di bidang hukum sumber daya alam. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, peneliti, serta praktisi hukum yang memiliki ketertarikan terhadap studi hukum pertambangan