FILSAFAT HUKUM DAN MORALITAS DALAM SISTEM HUKUM MODERN Teori, Aliran Pemikiran, Keadilan, Etika Profesi, Konstitusionalisme, dan Transformasi Digital

Penulis
Dr. Asep Sapsudin, S.H., M.H., M.M

Editor
Hendri Abdul Qohar, S.Pd., M.Pd

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 460 hlm

Tahun Terbit
Juli 2026

Harga
Rp 225.000,-

Sinopsis
Filsafat hukum merupakan cabang ilmu yang tidak hanya membahas hukum sebagai seperangkat norma, tetapi juga menelaah dasar-dasar filosofis yang melandasi keberadaan hukum itu sendiri. Melalui pendekatan filsafat, hukum dipahami sebagai instrumen yang bertujuan mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai tantangan baru bagi dunia hukum. Globalisasi, revolusi digital, perkembangan kecerdasan buatan, hingga dinamika kehidupan sosial menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi tanpa kehilangan landasan moral yang menjadi ruh dari setiap penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, moralitas menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari hukum. Hukum yang kehilangan dimensi moral berpotensi menjadi alat kekuasaan semata, sedangkan moralitas tanpa dukungan hukum sering kali tidak memiliki daya paksa dalam menjaga keteraturan kehidupan bersama. Oleh karena itu, hubungan antara hukum dan moral selalu menjadi tema sentral dalam kajian filsafat hukum.

Buku ini menguraikan berbagai teori dan aliran pemikiran filsafat hukum yang berkembang sejak masa klasik hingga kontemporer. Pembahasan mengenai hukum alam, positivisme hukum, realisme hukum, utilitarianisme, hingga pendekatan hukum progresif disajikan secara sistematis agar pembaca memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perkembangan paradigma hukum.

Selain itu, konsep keadilan dibahas dari berbagai perspektif filosofis sebagai inti dari tujuan hukum. Keadilan tidak hanya dipahami dalam arti formal, tetapi juga dalam dimensi substantif yang memperhatikan hak asasi manusia, kesetaraan, perlindungan kelompok rentan, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara.

Buku ini juga mengangkat pembahasan mengenai etika profesi hukum sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Hakim, jaksa, advokat, notaris, akademisi, maupun aparat penegak hukum lainnya dituntut untuk tidak hanya menguasai aspek yuridis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, independensi, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.

Pembahasan mengenai konstitusionalisme menjadi bagian yang tidak kalah penting. Negara hukum modern dibangun di atas supremasi konstitusi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mekanisme pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.Transformasi digital juga membawa perubahan besar dalam praktik hukum. Digitalisasi pelayanan publik, peradilan elektronik, kontrak elektronik, perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, hingga perkembangan teknologi informasi menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru yang memerlukan pendekatan hukum yang adaptif dan berlandaskan nilai-nilai etika.

Skills

Posted on

July 10, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *