Penulis
Fitri Anggraini, S.H., M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Hardi Muhar Sungguh, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
978-634-7593-29-0
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xii + 133 hlm
Tahun Terbit
April 2026
Harga
Rp 145.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam merespons kompleksitas persoalan hukum pidana anak, khususnya terkait penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara kekerasan seksual. Tema ini dipilih karena semakin meningkatnya kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana, yang menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif dan berkeadilan.
Dalam sistem hukum nasional, konsep diversi hadir sebagai instrumen penting untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial. Namun, dalam praktiknya, penerapan diversi masih menghadapi berbagai kendala normatif maupun empiris, terutama pada perkara yang dikategorikan berat seperti kekerasan seksual.
Di sisi lain, hukum Islam memiliki pandangan yang khas mengenai perlindungan anak, pertanggungjawaban pidana, serta prinsip kemaslahatan. Pendekatan Islam tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga pendidikan, perbaikan akhlak, dan rehabilitasi pelaku, sehingga sejalan dengan spirit keadilan restoratif yang kini berkembang dalam hukum modern.
Buku ini mencoba mengkaji secara komprehensif efektivitas penerapan diversi dengan mengintegrasikan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Analisis dilakukan melalui pendekatan normatif dan konseptual, disertai telaah terhadap praktik di lapangan, sehingga diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi diversi dalam sistem peradilan pidana anak.
Penulis menyadari bahwa persoalan kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan isu yang sangat sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, pembahasan dalam buku ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi derajat keseriusan tindak pidana tersebut, melainkan untuk mencari formula penanganan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada masa depan anak tanpa mengabaikan hak-hak korban. Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami bahwa pendekatan hukum terhadap anak tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan orang dewasa. Anak merupakan individu yang masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan perlakuan khusus yang menitikberatkan pada pembinaan, pendampingan, dan reintegrasi sosial.