Penulis
Dr. Praniko Imam Sagita, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14,8 x 21 cm
Halaman
xiii + 346 hlm
Tahun Terbit
September 2026
Harga
Rp 275.000,-
Sinopsis
DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan demokrasi di tingkat lokal. Keberadaan DPRD tidak hanya berkaitan dengan fungsi representasi masyarakat, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusional, demokratis, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Dalam negara hukum, setiap penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berlandaskan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Prinsip tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD. Setiap kebijakan, keputusan, maupun tindakan kelembagaan DPRD harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan dengan memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Kerangka inilah yang menjadi salah satu landasan utama pembahasan dalam buku ini.
Buku ini membahas DPRD tidak hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari sisi kelembagaan dan praktik tata kelola pemerintahan daerah. Pembahasan mengenai teori negara hukum, demokrasi, representasi politik, pembagian kekuasaan, serta pemerintahan daerah menjadi dasar untuk memahami posisi DPRD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan pendekatan tersebut, pembaca diharapkan dapat melihat DPRD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan publik.
Aspek regulasi menjadi bagian penting dalam buku ini karena pelaksanaan fungsi DPRD tidak dapat dilepaskan dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi memberikan kerangka mengenai kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta mekanisme kerja DPRD. Pemahaman terhadap regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewenangan DPRD dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Di samping aspek regulasi, buku ini juga memberikan perhatian terhadap praktik tata kelola parlemen daerah. Tata kelola DPRD berkaitan dengan bagaimana proses kelembagaan dijalankan, bagaimana hubungan DPRD dengan pemerintah daerah dibangun, serta bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun dan diperjuangkan dalam proses kebijakan publik. Dengan demikian, keberhasilan DPRD tidak hanya dapat dilihat dari produk kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas proses, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi kelembagaannya.
Fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan peran kelembagaannya. Melalui fungsi tersebut, DPRD bersama kepala daerah berperan dalam membentuk regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah. Proses pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan secara terencana, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi serta dapat diterapkan secara efektif.
Fungsi anggaran juga memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. DPRD berperan dalam pembahasan dan persetujuan kebijakan anggaran daerah bersama pemerintah daerah. Fungsi ini menuntut adanya kecermatan, keterbukaan, serta orientasi pada kebutuhan masyarakat. Anggaran daerah pada hakikatnya merupakan instrumen penting untuk mewujudkan program pembangunan dan pelayanan publik sehingga proses pembahasannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sementara itu, fungsi pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan DPRD diarahkan untuk memastikan bahwa berbagai kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tujuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengawasan yang efektif membutuhkan pemahaman terhadap peraturan, kemampuan analisis, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang konstruktif antara DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat.