DINAMIKA PENETAPAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN ANALISIS : HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK SOSIAL

Penulis
A Alak, M.H
Prof. Drs. H. M. Hasbi Umar, MA., Ph.D
Prof. Dr.Hj. Rahmi Hidayati, M.HI

Editor
Dr. H. Ruslan Abdul  Gani, S.H., M.Hum., CPM., CPA
Ryan Aditama, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xiii + 168 hlm

Tahun Terbit
Maret 2026

Harga
Rp 135.000,-

Sinopsis
Perkawinan merupakan institusi sakral yang memiliki dimensi religius, sosial, dan hukum. Dalam hukum Islam, keberadaan wali merupakan salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan fungsinya, sehingga diperlukan penetapan wali hakim sebagai pengganti. Situasi inilah yang kemudian menimbulkan dinamika hukum yang menarik untuk dikaji secara mendalam.

Buku ini hadir untuk menguraikan berbagai aspek yang berkaitan dengan penetapan wali hakim, baik dari perspektif hukum Islam, hukum positif di Indonesia, maupun realitas praktik sosial yang berkembang di masyarakat. Melalui pendekatan yang komprehensif, pembahasan dalam buku ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai landasan normatif, prosedural, serta implementasi penetapan wali hakim dalam perkawinan.

Dalam hukum Islam, pembahasan mengenai wali nikah telah lama menjadi diskursus penting dalam literatur fikih. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai syarat, kedudukan, serta kewenangan wali dalam perkawinan. Oleh karena itu, buku ini juga mencoba mengkaji pemikiran para ulama klasik maupun kontemporer sebagai landasan konseptual dalam memahami konsep wali hakim.

Di sisi lain, hukum positif di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai kedudukan wali hakim melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan teknis yang mengatur praktik pernikahan di Kantor Urusan Agama. Kajian dalam buku ini berusaha menelaah bagaimana regulasi tersebut diterapkan dalam praktik serta bagaimana harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara dalam konteks penetapan wali hakim.

Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik sosial di masyarakat sering kali menghadirkan berbagai persoalan yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh norma hukum yang ada. Faktor budaya, adat, kondisi keluarga, serta dinamika sosial lainnya turut mempengaruhi proses penetapan wali hakim. Oleh karena itu, pembahasan dalam buku ini juga menyoroti berbagai realitas sosial yang melatarbelakangi munculnya kebutuhan akan wali hakim. Melalui kajian yang bersifat analitis dan reflektif, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, penghulu, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap kajian hukum keluarga Islam. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat memperkaya khazanah literatur ilmiah dalam bidang hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

Skills

Posted on

March 6, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *