RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PENCURIAN RINGAN MENURUT PERPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Penulis
Raden Deddy Wardana Gaos, M.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, SH., M.Hum
Prof. Dr. Dr. Maryani, M.HI

Editor
M. Rudi Hartono, S.H., M.H
Ryan Aditama, S.H., M.H

Kategori
Buku Referensi

ISBN
Dalam proses

e-ISBN
Dalam Proses

Ukuran
14 x 20 cm

Halaman
xvii + 237 hlm

Tahun Terbit
Agustus 2026

Harga
Rp 222.000,-

Sinopsis
Perkembangan hukum pidana dewasa ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, dan penyelesaian konflik. Restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang semakin mendapatkan perhatian karena menempatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Pendekatan tersebut relevan terutama dalam perkara pidana ringan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang relatif terbatas.

Perkara pencurian ringan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dalam praktiknya dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam sistem peradilan pidana. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak selalu menjadi satu-satunya solusi yang paling tepat, khususnya apabila kerugian korban dapat dipulihkan dan hubungan sosial antara pelaku dengan lingkungan masyarakat masih memungkinkan untuk diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran hukum yang mampu menempatkan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan ketertiban masyarakat dalam suatu keseimbangan yang berkeadilan.

Buku ini secara khusus membahas restorative justice dalam perkara pencurian ringan dengan mempertemukan perspektif hukum pidana dan hukum Islam. Pendekatan tersebut penting karena hukum pidana memberikan kerangka normatif mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme penyelesaian perkara, sementara hukum Islam memiliki konsep yang kaya mengenai keadilan, perdamaian, pemaafan, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam perspektif hukum pidana, keadilan restoratif tidak hanya dipahami sebagai upaya untuk menghentikan proses pemidanaan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mencapai penyelesaian yang proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana, kondisi pelaku, kerugian korban, dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, penerapan restorative justice membutuhkan dasar hukum, prosedur yang jelas, serta prinsip kehati-hatian agar tidak menghilangkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Sementara itu, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat memberikan landasan filosofis bagi pengembangan keadilan restoratif. Konsep pemaafan, perdamaian, diyat atau penggantian kerugian dalam konteks tertentu, serta prinsip kemaslahatan menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir pada pembalasan. Keadilan dalam Islam juga memiliki dimensi sosial dan moral yang menekankan terciptanya kemaslahatan serta perbaikan hubungan antarmanusia.Perkembangan hukum pidana dewasa ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, dan penyelesaian konflik. Restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang semakin mendapatkan perhatian karena menempatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Pendekatan tersebut relevan terutama dalam perkara pidana ringan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang relatif terbatas.

Perkara pencurian ringan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dalam praktiknya dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam sistem peradilan pidana. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak selalu menjadi satu-satunya solusi yang paling tepat, khususnya apabila kerugian korban dapat dipulihkan dan hubungan sosial antara pelaku dengan lingkungan masyarakat masih memungkinkan untuk diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran hukum yang mampu menempatkan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan ketertiban masyarakat dalam suatu keseimbangan yang berkeadilan.

Buku ini secara khusus membahas restorative justice dalam perkara pencurian ringan dengan mempertemukan perspektif hukum pidana dan hukum Islam. Pendekatan tersebut penting karena hukum pidana memberikan kerangka normatif mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme penyelesaian perkara, sementara hukum Islam memiliki konsep yang kaya mengenai keadilan, perdamaian, pemaafan, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam perspektif hukum pidana, keadilan restoratif tidak hanya dipahami sebagai upaya untuk menghentikan proses pemidanaan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mencapai penyelesaian yang proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana, kondisi pelaku, kerugian korban, dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, penerapan restorative justice membutuhkan dasar hukum, prosedur yang jelas, serta prinsip kehati-hatian agar tidak menghilangkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Sementara itu, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat memberikan landasan filosofis bagi pengembangan keadilan restoratif. Konsep pemaafan, perdamaian, diyat atau penggantian kerugian dalam konteks tertentu, serta prinsip kemaslahatan menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir pada pembalasan. Keadilan dalam Islam juga memiliki dimensi sosial dan moral yang menekankan terciptanya kemaslahatan serta perbaikan hubungan antarmanusia.

Skills

Posted on

August 7, 2026

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *