Penulis
Dr. Zakaria Ansori, S.H.I., M.H
Prof. Dr. H. Ahmad Syukri Saleh, M.A
H. Hermanto Harun, Lc., M.A., Ph.D
Editor
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag., M.Ag
Prof. Dr. Yuliatin, S.Ag., M.H.I
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xiv + 326 hlm
Tahun Terbit
Juli 2026
Harga
Rp 225.000,-
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam pengembangan kajian tafsir, khususnya mengenai metodologi ijtihad Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat hukum. Kajian terhadap tafsir hukum memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi jembatan antara teks Al-Qur’an dengan dinamika kehidupan umat Islam yang terus berkembang.
Ahmad Musthafa al-Maraghi merupakan salah seorang mufasir modern yang memiliki karakteristik tersendiri dalam menafsirkan Al-Qur’an. Melalui karya monumentalnya, Tafsir al-Maraghi, beliau berupaya menghadirkan penafsiran yang mudah dipahami, sistematis, rasional, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam. Pendekatan tersebut menjadikan tafsirnya banyak dijadikan rujukan di berbagai lembaga pendidikan Islam.
Pembahasan dalam buku ini berfokus pada bagaimana ijtihad al-Maraghi diaplikasikan ketika menafsirkan ayat-ayat hukum, baik yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, keluarga, maupun persoalan sosial kemasyarakatan. Melalui analisis tersebut diharapkan pembaca memperoleh gambaran yang utuh mengenai corak pemikiran hukum yang dikembangkan oleh al-Maraghi.
Dalam proses penyusunannya, buku ini memanfaatkan berbagai referensi klasik maupun kontemporer yang relevan dengan studi tafsir, ushul fikih, serta pemikiran hukum Islam. Pendekatan komparatif dan analitis digunakan agar pembahasan tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga mampu memberikan pemahaman yang kritis terhadap konstruksi pemikiran al-Maraghi.
Penulis menyadari bahwa perkembangan hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ijtihad para ulama. Oleh karena itu, memahami metode ijtihad seorang mufasir menjadi langkah penting untuk mengetahui bagaimana hukum Islam dirumuskan berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dalam konteks perubahan zaman. Buku ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi mahasiswa, dosen, penulis, maupun pemerhati studi Al-Qur’an dan tafsir yang ingin mendalami hubungan antara ilmu tafsir dengan istinbath hukum. Kehadirannya diharapkan memperkaya literatur keilmuan Islam, khususnya dalam bidang tafsir ahkam