Penulis
Muhammad Haryanto, S.H., M.H
Dr. Dr. Abdul Halim, S.Ag, M.Ag
Dr. Hj. Ramlah, M.Pd.I., M.Sy
Editor
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.Hum., CPM., CPA
Ryan Aditama, S.H., M.H
M. Rudi Hartono, S.H., M.H
Kategori
Buku Referensi
ISBN
Dalam proses
e-ISBN
Dalam Proses
Ukuran
14 x 20 cm
Halaman
xii + 161 hlm
Tahun Terbit
Juni 2026
Harga
Rp 125.000,-
Sinopsis
Fenomena perundungan (bullying) yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban telah menjadi salah satu persoalan sosial yang mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Perkembangan teknologi informasi, perubahan pola interaksi sosial, serta dinamika kehidupan masyarakat modern turut memengaruhi meningkatnya kasus perundungan dalam berbagai bentuk, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital. Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dan upaya penanganannya.
Buku ini hadir sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mengkaji penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindakan perundungan. Kajian yang disajikan tidak hanya berfokus pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, tetapi juga mengintegrasikan perspektif hukum Islam sebagai salah satu sumber nilai yang memiliki relevansi dalam pembentukan karakter dan perilaku anak.
Dalam hukum positif, anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan khusus melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak anak, serta pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap anak pelaku bullying harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek pendidikan dan rehabilitasi.
Sementara itu, hukum Islam memandang setiap bentuk tindakan yang merugikan, menyakiti, menghina, atau merendahkan martabat orang lain sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai akhlak mulia dan prinsip keadilan. Islam mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia, perlindungan hak individu, serta tanggung jawab moral dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial.
Pembahasan dalam buku ini dirancang secara sistematis agar dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsep bullying, faktor-faktor penyebabnya, dampak yang ditimbulkan, serta mekanisme penegakan hukum yang dapat diterapkan terhadap anak pelaku perundungan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami permasalahan ini dari berbagai sudut pandang secara objektif dan ilmiah. Selain itu, buku ini juga menguraikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak, serta kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus bullying. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, guru, orang tua, dan masyarakat luas.